Oleh: Boby Aji Pamungkas, Bunga Pramita, dan
Dessi Surya
1.
Pendahuluan
Seperti yang
sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia terdiri dari berbagai daerah dan
suku, hal tersebut yang membedakannya dengan negara lain (identitas bangsa
Indonesia). Identitas bangsa adalah sesuatu yang khas yang ada pada suatu
bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain. Indonesia memiliki beraneka ragam
bahasa dan sastra daerah di setiap daerahnya yang dapat mendukung untuk
memperkukuh identitas bangsa Imdonesia di mata dunia. Di Indonesia terdapat
sekitar 655 bahasa daerah yang menggambarkan daerahnya masing-masing.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara yang dianugerahi Tuhan dengan
kebhinekaan yang luar biasa, terutama keanekaragaman kelompok etnis dan bahasa.
Keanekaragaman ini diejawantahkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang
berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari
keanekaragaman. Keanekaragaman merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia,
seyogyanya bangsa Indonesia mendukung dan membela kebhinnekaan atau
keanekaragaman. Dari segi bahasa, kebhinnekaan tengah terancam oleh laju
kepunahan bahasa-bahasa ibu yang sangat cepat.
Salah
satu sarana untuk mengukuhkan persatuan nasional adalah dengan membuka
sebanyak-banyaknya pintu apresiasi antarsuku bangsa. Sebagaimana kita ketahui
dari sejarah masa lalu, di antara satu suku bangsa dengan yang lain terdapat
hubungan yang saling merasa “orang lain”, bahkan tidak sedikit pula terdapat
‘tradisi’ hubungan perseteruan antara satu dan lain suku bangsa. Sebagian dari
sejumlah perseteruan itu direkayasa atau dipertajam oleh pemerintahan jajahan.
Tidak sedikit berkembang penilaian stereotip terhadap suatu suku bangsa
tertentu, yang kebenyakan di antaranya bersifat negatif. Warisan perseteruan
masa lalu itu sudah tentu harus disikapi lain ketika kita telah dengan sengaja
menyatukan diri ke dalam sosok bangsa Indonesia. Mari kita berusaha saling
menerima perbedaan-perbedaan budaya yang ada.
2.
Pembahasan
Bahasa
daerah sangat diperlukan untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas,
kompetitif, berprestasi, dan tetap berpihak pada akar budaya bangsa sendiri.
Berkenaan dengan sastra, sastra daerah adalah sastra berbahasa daerah dan
merupakan unsur kebudayaan daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan
nasional. Sastra daerah memiliki kedudukan yang berbeda sebagai wahana ekspresi
budaya dalam upaya ikut memupuk kesadaran sejarah serta semangat dan
solidaritas kebangsaan. Sastra daerah sebagai salah satu bagian kebudayaan
daerah berkedudukan sebagai wahana ekspresi budaya yang di dalamnya terekan
antara lain pengalaman estetik, religius, atau sosial politik masyarakat etnis
yang bersangkutan. Fungsi sastra daerah antara lain untuk merekam kebudayaan
daerah dan menumbuhkan solidaritas kemanusiaan.
Dalam
UUD 1945 pasal 36 yang isinya di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri
yang dipelihara rakyatnya dengan baik-baik (misalnya, bahasa Jawa, Sunda,
Madura, dsb) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
Sebagai warga negara Indonesia, kita tidak boleh kehilangan
jati diri kita sebagai suatu bangsa dan sebagai putra daerah, kita tidak boleh
kehilangan jati diri kedaerahan kita agar kita tidak tercerabut dari akar
budayanya. Sebagai putra daerah, kita tidak boleh kehilangan jati diri
kedaerahannya, dan sebagai putra Indonesia, kita tidak boleh kehilangan jati
diri kita sebagai suatu bangsa.
Selain terungkap dalam simbol bahasa dan sastra, jati diri
kita tercermin pula dari kekayaan seni budaya, adat istiadat atau tradisi, tata
nilai, dan juga perilaku budaya masyarakat. Terkait dengan itu, Indonesia amat
kaya akan keragaman seni budaya, adat istiadat atau tradisi, dan juga tata
nilai dan perilaku budaya. Sebagai unsur kekayaan budaya bangsa, seni budaya,
adat istiadat atau tradisi, tata nilai, dan perilaku budaya perlu dilestarikan
dan dikembangkan sebagai simbol yang dapat mencerminkan jati diri bangsa, baik
dalam kaitannya dengan jati diri lokal maupun jati diri nasional bahkan
internasional.
Satu hal lagi yang dapat menjadi simbol jati diri adalah
kearifan lokal. Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal yang
merupakan pencerminan sikap, perilaku, dan tata nilai komunitas pendukungnya.
Kearifan lokal itu dapat digali dari berbagai sumber yang hidup di masyarakat,
yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi leluhurnya dalam bentuk
pepatah, tembang, permainan, syair, kata bijak, dan berbagai bentuk lain.
Kearifan lokal itu sarat nilai yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan
masa kini yang dapat memperkuat kepribadian dan karakter masyarakat, serta
sekaligus sebagai penyaring pengaruh budaya dari luar.
Sebagai simbol jati diri bangsa, bahasa Indonesia harus
terus dikembangkan agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana
komunikasi yang modern dalam berbagai bidang kehidupan. Di samping itu, mutu
penggunaannya pun harus terus ditingkatkan agar bahasa Indonesia dapat menjadi
sarana komunikasi yang efektif dan efisien untuk berbagai keperluan. Upaya ke
arah itu kini telah memperoleh landasan hukum yang kuat, yakni dengan telah
disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut merupakan amanat
dari Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
sekaligus merupakan realisasi dari tekad para pemuda Indonesia sebagaimana
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda, tanggal 28 Oktober 1928, yakni menjunjung
bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Sastra daerah, begitu kata itu dipadukan tampak jelas
sebuah susunan kata yang antik dan bernilai seni. Ketika mendengar sastra
derah, setiap orang akan berfikir bahwa sastra daerah merupakan jenis sastra
yang ditulis dalam bahasa daerah. Hal itu tidaklah salah. Ini sejalan dengan
pendapat Zaidan, dkk yang mengatakan bahwa sastra daerah adalah gendre sastra
yang ditulis dalam bahasa daerah bertema universal (dalam Didipu, 2010: 1).
Sastra daerah memiliki kedudukan yang sangat
penting ditengah masyarakat. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan sastra
daerah dapat menjadi wahana pembelajaran kita untuk memahami masyarakat dan
budayanya. Disini sangat jelas terlihat bahwa sastra tidak akan pernah bisa
dilepaskan dari konteks kebudayaan. Menurut Tuloli (dalam Didipu, 2010: 7)
sastra daerah mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1. Sastra daerah adalah ciptaan
masyarakat masa lampau atau mendahului penciptaan sastra Indonesia modern.
2. Sastra daerah dapat dimasukkan dalam
salah satu aspek budaya Indonesia yang perlu digali untuk memperkaya budaya nasional.
3. Sastra daerah melekat pada jiwa , rohani, kepercayaan dan adat istiadat
masyarakat suatu bangsa dan yang mereka pakai untuk menyampaikan
nillai-nilai luhur bagi generasi muda.
4. Sastra daerah mempunyai kedudukan yang strategis dan kerangka pembangunan
sumber daya manusia, yaitu untuk memperkuat kepribadiaan keindonesiaan
yang bhineka tunggal ika.
Sastra daerah lebih umum
dikenal dengan sastra lisan. Hal ini dikarenakan sastra daerah merupakan jenis
sastra yang kebanyakan disebarkan dari mulut ke mulut. Sejalan dengan apa yang
dikatakan Endraswara bahwa sastra lisan adalah karya yang disebarka dari mulut
kemulut secara turun temurun (2008: 151). Dalam daerah Bolaang Mongondow
dikenal dengan istilah monutuy (bertutur).
Karya sastra legendaris asal Bugis, Sulawesi Selatan yaitu
La Galigo atau Sureq Galigo, kapasitasnya sebagai kekayaan bahasa dan sastra
daerah yang memperkukuh identitas nasional dalam pergaulan antarbangsa, tidak
hanya Indonesia tapi juga dunia. Inilah salah satu contoh betapa tradisi dan
cerita rakyat mulai terlupakan dan terpinggirkan. Sangat disayangkan apabila
legenda dan karya sastra seindah itu punah begitu saja. Legenda yang seharusnya
dijaga turun-temurun sebagai warisan budaya.
Walau memang kelihatannya sepele tetapi bila kita tidak
mengenal budaya bangsa sendiri, lama kelamaan kita akan menjadi bangsa yang
kehilangan jati diri kita. Bangsa yang bingung menghadapi zaman, yang hanya
bisa ribut bila ada bangsa lain yang mengklaim budayanya. Padahal sebelumnya
kita tidak pernah merawat dan melestarikan kebudayaan itu.
Bangsa yang gagap menghadapi modernisasi dan kapitalisme
yang membuka pintu lebar-lebar masuknya kebudayaan asing tanpa menghormati
budaya sendiri. Bangsa yang melupakan pesan-pesan moral yang disampaikan nenek
moyang melalui legenda, melupakan gotong-royong, melupakan rasa tepo seliro,
kerukunan antar umat beragama dan antar warga lainnya. Gedung-gedung tua saksi
bisu kebesaran bangsa di masa lampau diruntuhkan untuk diganti dengan mal atau
gedung perkantoran yang lebih menguntungkan dari segi ekonomi.
Banyak contoh bangsa yang tidak melupakan jati diri mereka
sebagai suatu bangsa dan terbukti mereka menjadi bangsa yang besar. Bangsa yang
tetap menjaga tradisi leluhur mereka, walaupun juga mengikuti arus perkembangan
zaman.
Tidak heran bila saat ini muncul kekerasan dimana-mana,
bentrok antar kelompok masyarakat dan eforia yang tidak kunjung habis setelah
era reformasi. Katanya bangsa Indonesia bangsa yang ramah-tamah, yang menjaga
toleransi dan silaturahmi. Lalu kemana nilai-nilai luhur yang disampaikan turun
temurun oleh nenek moyang itu? Siapa lagi yang menjaga tradisi dan budaya
bangsa kalau bukan bangsa itu sendiri. Jangan sampai generasi mendatang hanya
mengenal Malin Kundang atau Lutung Kasaraung hanya sebagai nama tempat atau
restoran.
Kembali ke I La Galigo, tanpa hingar-bingar sudah ada usaha
untuk menceritakannya kembali oleh generasi muda dalam bentuk novel maupun
komik. Semoga usaha mereka yang masih peduli pada budayanya ini tidak akan
sia-sia. Seberapapun kecilnya akan sangat berarti untuk menjaga dan mewarisakan
budaya ini kepada anak cucu kelak, generasi mendatang, yang tidak hanya larut
dalam arus modernisasi tetapi juga dapat mempertahankan nilai-nilai warisan
leluhur mereka.
3.
Penutup
Untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra daerah, bangsa
Indonesia harus membuka diri dalam pergaulan antarbangsa dengan mendorong
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional berinteraksi dengan kebudayaan
internasional yang positif disertai dengan peningkatan ketahanan terhadap
kebudayaan nasional. Bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari bahasa dan
sastra nasional harus mendapat perhatian dari semua pihak dengan memberikan
perlakuan yang adil, penghargaan serta kesempatan seluas-luasnya agar dapat
mempertahankan dan mengembangkan jati dirinya.
Persatuan bangsa
Indonesia terbentuk bukan dari keseragaman, tetapi terbentuk dari
keanekaragaman. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika selalu melekat di hati setiap warga
negara Indonesia, karena dengan kebhinekaan inilah bangsa Indonesia ada. Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menyangkut
suku-suku, ras-ras, dan agama-agama saja, tetapi juga mencakup bahasa, karena
pada hakekatnya bahasa melekat pada diri manusia. Sementara manusia itu sendiri
merupakan pelaku kebudayaan.Semua masyarakat harus
berperan aktif dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas bahasa dan sastra
Indonesia, sehingga dapat menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, serta
menjadikan bahasa dan sastra sebagai identitas bangsa.
4.
Acuan
Pustaka
Didipu,
Herman. 2010. Sastra Daerah (Konsep
Dasar, Penelitian, dan Pengkajiannya). Gorontalo: UNG.
Endraswara,
Suwardi. 2008. Metodologi Penelitian
Sastra. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Prees.
Kompas Minggu,
8 Mei 2011.
Nasanius, Yassir. Bhinneka
Tunggal Ika dan Bahasa-bahasa Ibu di Indonesia. Bandung: ITB. 2011.
Sedyawati, Edi. Keindonesiaan
dalam Budaya: Kebutuhan Membangun Bangsa yang Kuat. Jakarta Selatan:
Wedatama Widya Sastra. 2007.